Contohnya melewati di tengah sajadah orang yang sedang shalat, sebab sajadah merupakan contoh dari sutrah, sehingga melewati jalan yang sudah di luar batas sutrah adalah hal yang diperbolehkan. Dalam menanggapi status hukum dari melewati orang yang sedang shalat, para ulama berbeda pendapat. Janganlah kalian shalat dengan satu kain saja sehingga pundak kalian tidak tertutup ' Namun jika seseorang memperbagus pakaiannya (dengan penutup kepala) itu lebih afdhal. Sebagaimana firman Allah Ta'ala: ูŠูŽุง ุจูŽู†ููŠ ุขุฏูŽู…ูŽ ุฎูุฐููˆุง ุฒููŠู†ูŽุชูŽูƒูู…ู’ ุนูู†ู’ุฏูŽ ูƒูู„ูู‘ ู…ูŽุณู’ุฌูุฏู " Wahai manusia, gunakanlah perhiasanmu ketika memasuki setiap masjid " (QS. Sehinggadari keterangan di atas dapat disimpulkan, bahwa seseorang yang shalat tidak mengenakan penutup kepala/peci berhukum makruh, sebab meninggalkan kesunnahan yang disandarkan pada hadis tentang haliyah Rasulullah yang mengenakan penutup kepala ketika shalat dan juga menghias diri ketika hendak shalat. Wallahu 'alam bisshowab. VJL0ve. ๏ปฟBolehkah shalat tanpa peci? Sebagian orang menghindar ketika imam tidak memakai peci. Alasannya gak sempurna. Apa benar? Jawab Bismillah was shalatu was salamu ala Rasulillah, wa baโ€™du, Ada 3 sikap berbeda yang diberikan masyarakat terkait peci. Dua berlebihan, dan satu pertengahan. Pertama, mewajibkan memakai peci dalam shalat. Bahkan dalam semua aktivitas harus memakai peci. Sehingga dia menganggap bahwa hanya dengan semata memakai peci, dia akan mendapatkan pahala. Mungkin anda pernah mendengar ada orang yang tidak mau shalat jadi makmum, jika imamnya tidak memakai peci. Karena dia menganggap, shalatnya imam tidak sempurna. Saya sendiri pernah mendengar, ada orang yang bercerita pengalaman mencari kerja. Salah satu yang dia sampaikan, di perusahaan A masih lumayan, dibebaskan memakai peci. Kalo di perusahaan lain, kurang bagus, tidak boleh memakai peci. Peci dianggap sesuatu yang sangat istimewa baginya. Sampai harus dibela, meskipun dalam urusan murni duniawi. Yang mengkhawatirkan, sebagian kelompok ini sampai menyampaikan hadis palsu untuk memotivasi masyarakat memakai peci. Diantaranya, Hadis, ุตูŽู„ูŽุงุฉู ุชูŽุทูŽูˆู‘ูุนู ุฃูŽูˆู’ ููŽุฑููŠุถูŽุฉู ุจูุนูู…ูŽุงู…ูŽุฉู ุชูŽุนู’ุฏูู„ู ุฎูŽู…ู’ุณู‹ุง ูˆูŽุนูุดู’ุฑููŠู†ูŽ ุตูŽู„ูŽุงุฉู‹ ุจูู„ูŽุง ุนูู…ูŽุงู…ูŽุฉูุŒ ูˆูŽุฌูู…ูุนูŽุฉูŒ ุจูุนูู…ูŽุงู…ูŽุฉู ุชูŽุนู’ุฏูู„ู ุณูŽุจู’ุนููŠู†ูŽ ุฌูู…ูุนูŽุฉู‹ ุจูู„ูŽุง ุนูู…ูŽุงู…ูŽุฉู Shalat sunah atau shalat wajib yang memakai imamah penutup kepala senilai 25 kali shalat tanpa imamah. Jumatan dengan imamah senilai 70 kali jumatan tanpa imamah. HR. ad-Dailami dalam Musnad Firdaus 2/108, dan dinilai oleh al-Hafidz Ibnu Hajar sebagai hadis palsu. Kemudian hadis, ุงู„ุตู‘ูŽู„ูŽุงุฉู ูููŠ ุงู„ุนูู…ูŽุงู…ูŽุฉู ุชูŽุนู’ุฏูู„ู ุนูŽุดูŽุฑูŽุฉูŽ ุขู„ูŽุงูู ุญูŽุณูŽู†ูŽุฉู Shalat dengan memakai imamah senilai pahala. HR. Abban bin Abi Ayyasy, dan dinilai palsu oleh as-Sakhawi al-Maqasid al-Hasanah 423 dan as-Syaukani dalam al-Fawaid al-Majmuโ€™ah 188. Dan beberapa hadis lainnya yang semakna. Kedua, anti peci. Bagian dari modernisasi adalah tidak mengenakan tutup kepala dalam setiap kegiatan. Sampai ketika dia di acara-acara resmi, dia sama sekali tidak berkenan memakai tutup kepala. Ketiga, mereka yang menilai bahwa peci adalah perkara adat, masuk dalam tradisi, namun dia menjadi perhiasan mukmin. Untuk itu, mereka tidak mengkaitkan keabsahan shalat dengan keberadaan peci. Hanya saja, mengingat peci adalah perhiasan mukmin, maka memakai peci termasuk dalam anjuran yang disebutkan dalam ayat, ูŠูŽุง ุจูŽู†ููŠ ุขูŽุฏูŽู…ูŽ ุฎูุฐููˆุง ุฒููŠู†ูŽุชูŽูƒูู…ู’ ุนูู†ู’ุฏูŽ ูƒูู„ู‘ู ู…ูŽุณู’ุฌูุฏู โ€œHai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap memasuki mesjid.โ€ QS. al-Aโ€™raf 31 Karena itu, memakai peci dalam shalat maupun ketika acara resmi kaum muslimin, lebih afdhal dibandingkan tanpa mengenakan peci. Meskipun ini tidak ada kaitannya dengan keabsahan shalat. Dr. Muhammad Ali Farkus ketika membahas masalah peci mengatakan, ูˆู„ุง ูŠุฎูู‰ ุฃู†ู‘ูŽ ุงู„ุฃูุถู„ูŠุฉ ู„ุง ุชูู†ุงููŠ ุฌูˆุงุฒูŽ ุตู„ุงุฉู ุงู„ุฅู…ุงู… ุฃูˆ ุงู„ู…ู†ูุฑุฏ ุฃูˆ ุงู„ู…ุฃู…ูˆู… ุญุงุณูุฑูŽ ุงู„ุฑุฃุณู ุจุฏูˆู† ุชุบุทูŠุฉู ู„ู‡ุ› ู„ุฃู†ู‘ูŽ ุนู…ูˆู…ูŽ ุงู„ุฌูˆุงุฒ ู„ุง ูŠูŽู„ู’ุฒูŽู…ู ู…ู†ู‡ ุงู„ุชุณูˆูŠุฉู ุฃูˆู‘ูŽู„ู‹ุงุŒ ูˆู„ุฃู†ู‘ูŽ ุงู„ุนูู…ุงู…ุฉ ุฃูˆ ู…ุง ุดุงูƒูŽู„ูŽู‡ุง ุฏุงุฎู„ุฉูŒ ููŠ ุณูู†ู† ุงู„ุนุงุฏุฉ ู„ุง ููŠ ุณูู†ู† ุงู„ุนุจุงุฏุฉ ุซุงู†ูŠู‹ุงุŒ ูˆู„ุฃู†ู‘ูŽ ุงู„ุฑุฃุณ ู„ูŠุณ ุจุนูˆุฑุฉู ุญุชู‘ูŽู‰ ูŠุฌุจ ุณูŽุชู’ุฑูู‡ ุซุงู„ุซู‹ุงุ› Sisi kelebihan peci tidaklah menunjukkan larangan shalat dengan terbuka kepalanya tanpa penutup, baik sebagai imam, atau sendirian, atau sebagai makmum. Karena, [1] Hukum boleh, tidak menunjukkan bahwa itu harus sama nilai [2] Imamah atau peci atau tutup kepala lainnya, masuk dalam aturan adat, dan bukan aturan ibadah [3] Bagi lelaki Kepala bukan termasuk aurat yang harus ditutupi. Sumber Allahu aโ€™lam Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits Dewan Pembina Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi 081 326 333 328 DONASI hubungi 087 882 888 727 REKENING DONASI BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 YAYASAN YUFID NETWORK ๐Ÿ” Tasyakuran Walimatul Khitan, Arti Mimpi Setelah Subuh, Masya Allah Atau Subhanallah, Doa Untuk Kedua Orang Tua Yang Sudah Meninggal, Hukum Selfie Menjulurkan Lidah, Keutamaan Umrah KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI +62813 26 3333 28 ADA tiga sikap berbeda yang diberikan masyarakat terkait peci. Dua berlebihan, dan satu pertengahan. 1 Mewajibkan memakai peci dalam shalat Bahkan dalam semua aktivitas harus memakai peci. Sehingga dia menganggap bahwa hanya dengan semata memakai peci, dia akan mendapatkan pahala. Yang mengkhawatirkan, sebagian kelompok ini sampai menyampaikan hadis palsu untuk memotivasi masyarakat memakai peci. Diantaranya, Hadis, ุตูŽู„ูŽุงุฉู ุชูŽุทูŽูˆู‘ูุนู ุฃูŽูˆู’ ููŽุฑููŠุถูŽุฉู ุจูุนูู…ูŽุงู…ูŽุฉู ุชูŽุนู’ุฏูู„ู ุฎูŽู…ู’ุณู‹ุง ูˆูŽุนูุดู’ุฑููŠู†ูŽ ุตูŽู„ูŽุงุฉู‹ ุจูู„ูŽุง ุนูู…ูŽุงู…ูŽุฉูุŒ ูˆูŽุฌูู…ูุนูŽุฉูŒ ุจูุนูู…ูŽุงู…ูŽุฉู ุชูŽุนู’ุฏูู„ู ุณูŽุจู’ุนููŠู†ูŽ ุฌูู…ูุนูŽุฉู‹ ุจูู„ูŽุง ุนูู…ูŽุงู…ูŽุฉู Shalat sunah atau shalat wajib yang memakai imamah penutup kepala senilai 25 kali shalat tanpa imamah. Jumatan dengan imamah senilai 70 kali jumatan tanpa imamah. HR. ad-Dailami dalam Musnad Firdaus 2/108, dan dinilai oleh al-Hafidz Ibnu Hajar sebagai hadis dhaif . Kemudian hadis, ุงู„ุตู‘ูŽู„ูŽุงุฉู ูููŠ ุงู„ุนูู…ูŽุงู…ูŽุฉู ุชูŽุนู’ุฏูู„ู ุนูŽุดูŽุฑูŽุฉูŽ ุขู„ูŽุงูู ุญูŽุณูŽู†ูŽุฉู Shalat dengan memakai imamah senilai pahala. HR. Abban bin Abi Ayyasy, dan dinilai dhaif oleh as-Sakhawi al-Maqasid al-Hasanah 423 dan as-Syaukani dalam al-Fawaid al-Majmuโ€™ah 188. Dan beberapa hadis lainnya yang semakna. 2 Anti peci Bagian dari modernisasi adalah tidak mengenakan tutup kepala dalam setiap kegiatan. Sampai ketika dia di acara-acara resmi, dia sama sekali tidak berkenan memakai tutup kepala. 3 Peci adalah urusan adat atau tradisi mereka yang menilai bahwa peci adalah perkara adat, masuk dalam tradisi, namun dia menjadi perhiasan mukmin. Untuk itu, mereka tidak mengkaitkan keabsahan shalat dengan keberadaan peci. Hanya saja, mengingat peci adalah perhiasan mukmin, maka memakai peci termasuk dalam anjuran yang disebutkan dalam ayat, ูŠูŽุง ุจูŽู†ููŠ ุขูŽุฏูŽู…ูŽ ุฎูุฐููˆุง ุฒููŠู†ูŽุชูŽูƒูู…ู’ ุนูู†ู’ุฏูŽ ูƒูู„ู‘ู ู…ูŽุณู’ุฌูุฏู โ€œHai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap memasuki mesjid.โ€ QS. al-Aโ€™raf 31 Karena itu, memakai peci dalam shalat maupun ketika acara resmi kaum muslimin, lebih afdhal dibandingkan tanpa mengenakan peci. Meskipun ini tidak ada kaitannya dengan keabsahan shalat. Dr. Muhammad Ali Farkus ketika membahas masalah peci mengatakan, ูˆู„ุง ูŠุฎูู‰ ุฃู†ู‘ูŽ ุงู„ุฃูุถู„ูŠุฉ ู„ุง ุชูู†ุงููŠ ุฌูˆุงุฒูŽ ุตู„ุงุฉู ุงู„ุฅู…ุงู… ุฃูˆ ุงู„ู…ู†ูุฑุฏ ุฃูˆ ุงู„ู…ุฃู…ูˆู… ุญุงุณูุฑูŽ ุงู„ุฑุฃุณู ุจุฏูˆู† ุชุบุทูŠุฉู ู„ู‡ุ› ู„ุฃู†ู‘ูŽ ุนู…ูˆู…ูŽ ุงู„ุฌูˆุงุฒ ู„ุง ูŠูŽู„ู’ุฒูŽู…ู ู…ู†ู‡ ุงู„ุชุณูˆูŠุฉู ุฃูˆู‘ูŽู„ู‹ุงุŒ ูˆู„ุฃู†ู‘ูŽ ุงู„ุนูู…ุงู…ุฉ ุฃูˆ ู…ุง ุดุงูƒูŽู„ูŽู‡ุง ุฏุงุฎู„ุฉูŒ ููŠ ุณูู†ู† ุงู„ุนุงุฏุฉ ู„ุง ููŠ ุณูู†ู† ุงู„ุนุจุงุฏุฉ ุซุงู†ูŠู‹ุงุŒ ูˆู„ุฃู†ู‘ูŽ ุงู„ุฑุฃุณ ู„ูŠุณ ุจุนูˆุฑุฉู ุญุชู‘ูŽู‰ ูŠุฌุจ ุณูŽุชู’ุฑูู‡ ุซุงู„ุซู‹ุงุ› Sisi kelebihan peci tidaklah menunjukkan larangan shalat dengan terbuka kepalanya tanpa penutup, baik sebagai imam, atau sendirian, atau sebagai makmum. Karena, [1] Hukum boleh, tidak menunjukkan bahwa itu harus sama nilai [2] Imamah atau peci atau tutup kepala lainnya, masuk dalam aturan adat, dan bukan aturan ibadah [3] Bagi lelaki Kepala bukan termasuk aurat yang harus ditutupi.[] SumberKonsultasiSyariah

hukum memakai peci di luar shalat