Permainanyang mengkultuskan salib bahwa orang yang melewatinya akan diberi kesehatan dan kekuatan atau mengembalikan ruh atau menambah ruh pemain atau semacam itu. Begitu juga permainan merakit kartu ulang tahun kelahiran dalam agama nasrani. Permainan yang menyetujui sihir atau memuliakan para tukang sihir.
Terlepasdari keseruan semua permainan itu, bagaimana Islam memandang bermain game? Islam tentunya bukanlah agama yang tidak mengerti tentang manusia. Islam memperlakukan manusia sesuai naluri dan kemanusiaannya. Islam sangat memberikan keluasan dan kelapangan bagi manusia untuk merasakan kenikmatan hidup.
MuslimahJangan Minder, Ini Latihan Beladiri yang Diperbolehkan dalam Islam Muslims Daily + Ikuti. Jika latihan bela diri dilakukan sebagai bentuk persiapan diri, maka insyaAllah akan bernilai pahala. Bela diri sebaiknya dilakukan seperti olahraga atau permainan, bukan aliran kepercayaan. Oleh karena itu, tidak boleh ada unsur al-wala wal
Dikutipdari buku Harta Haram Muamalat Kontemporer karya Erwandi Tarmizi, olahraga yang dianjurkan, yakni memanah, menembak, bela diri, berenang, pacu kuda, pacu jalur, terjun payung dan lainnya yang merupakan ketrampilan dibutuhkan dalam berjihad.
Mencuriyang dibolehkan Islam. Mencuri adalah perbuatan yang sangat dilarang dalam Islam. Bahkan agama manapun mempunyai hukuman tersendiri bagi para pelaku pencurian, jangankan hukum agama, dalam hukum sosial juga demikian.Pencuri sangat merugikan, pelaku pencurian sangat dibenci orang, jangankan yang berskala besar seperti koruptor, maling sandalpun jika ketahuan tak jarang jadi amukan warga.
A8Us3. Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Kiai, saya mau bertanya, kan sekarang banyak aplikasi-aplikasi penghasil dolar dan bisa dicairkan dalam bentuk rupiah kemudian ditransfer ke rekening. Cara bermain aplikasi tersebut adalah mengundang teman bermain game ataupun mengisi survei dan diselingi iklan-iklan. Lalu bermunculan pula cara-cara untuk mendapatkan koin dengan lebih cepat dari yang seharusnya. Menurut panjenengan, apakah mendapatkan uang dari hasil aplikasi online itu halal? Maksudnya hasil dari bermain game-nya itu berbentuk koin dan di situ juga ada cara mencurangi lawan supaya lebih mudah mendapatkan koin yang banyak. Jawaban Wa’alalikum salam warahmatullahi wabarakatuh. Penanya budiman yang semoga dirahmati oleh Alllah subhanahu wata’ala. Hukum asal dari akad muamalah itu pada dasarnya adalah boleh, dengan catatan selagi tidak ada unsur-unsur yang diharamkan di dalamnya. Apa pun bentuk muamalah itu. Terkait dengan permainan atau gim daring online game atau yang secara populer disebut game online, hukum asal dari permainan ini juga adalah boleh, selagi tidak ada illat alasan dasar keharaman yang menjadikan game online itu berubah menjadi alat malahi. Apa itu alat malahi? Alat malahi sering juga disebut dengan istilah alat al-lahwi, yaitu alat yang ditujukan semata untuk bersenda-gurau sehingga melalaikan penggunanya dari berdzikir kepada Allah subhanahu wata’ala. Maksud dari lalai berdzikir ini adalah lalai dari shalat, sebab Allah telah menegaskan dalam firman-Nya, yang ditafsiri oleh Syekh Abu Zahrah dalam kitab Zahratu al-Tafasir sebagai berikut ـوَكُن مِّنَ السَّاجِدِينَ، أي استمر في خضوعك لرب العالمين، والسجود هنا إما أن نقول إن معناه الخضوع المطلق لله تعالى، فالخضوع له وذكره هو اطمئنان القلوب، وقد قال تعالى . . . أَلا بِذِكْرِ اللَّهِ تَطْمَئِن الْقُلُوبُ، أو نقول إنه سجود الصلاة، ويكون المعنى كن مستمرا في صلاتك، ففي الصلاة تفريج الكروب، وذهاب الأحزان، والانصراف عن الهموم “Dan jadilah kalian termasuk orang-orang yang bersujud! Maksudnya teruslah kamu bersikap khudlu’ merendahkan diri kepada Tuhan Semesta Alam! Dan sujud di sini bisa kita tafsirkan dengan makna merendahkan diri secara mutlak kepada Allah SWT. Sikap rendah diri dihadapan Allah, dan mengingat berdzikir semata karena Allah merupakan sarana tenangnya hati. Dan Allah SWT telah berfirman Ingatlah, bahwa dengan berdzikir kepada Allah SWT adalah sumber ketengan hati. Atau kita juga bisa menafsirkan bahwa sesungguhnya yang dimaksud jadilah kamu termasuk orang-orang yang bersujud itu adalah sujud di dalam shalat. Oleh karenanya, makna dari perintah itu adalah seolah jadilah kamu terus menerus dalam shalatmu, karena shalat merupakan solusi bagi segala kesusahan, hilangnya duka cita, dan jalan keluar dari keprihatinan.” Zahratu al-Tafasir, terbitan Dar al-Fikr al-Araby, juz 8, halaman 4118. Syekh Abu Zahra menjelaskan bahwa penafsiran kedua ini dilandasi pada sebuah keterangan atsar, yang menyatakan كان النبي - صلى الله عليه وسلم - إذا حزبه أمر فزع إلى الصلاة “Adalah Baginda Nabi shallallahu alaihi wasallam, bilamana beliau sedang menghadapi suatu perkara, maka beliau bersegera melakukan shalat” Zahratu al-Tafasir, juz 8, halaman 4118. Walhasil, salah satu makna dzikir adalah shalat, sehingga pengertian dari alat al-lahwi sebagai yang diharamkan karena dapat melalaikan dari dzikir, dalam praktiknya adalah melalaikan dari shalat. Dengan demikian, merunut pemikiran ini, maka status hukum “fisik aplikasi” game online bisa disebut sebagai alat al-malahi sehingga haram menggunakannya atau mengunduhnya, adalah bila karena aplikasi itu, maka user penggunanya menjadi lalai dari shalat. Jika tidak melalaikan, maka bukan termasuk alat malahi. Jika tidak menjadi alat malahi, maka termasuk alat yang bersifat mubah sehingga dapat dimanfaatkan secara mubah li manfaatin mubahah. Karena fisik aplikasi merupakan alat dengan manfaat yang mubah, maka status fisik game online di tangan user pengguna aplikasi adalah merupakan barang pinjaman dengan akad ariyah. Pihak penyedia/pengembang aplikasi provider bisa menariknya sewaktu-waktu dari tangan user bila hal itu diperlukannya. Selanjutnya pemanfaatan barang pinjaman ariyah merupakan yang diperbolehkan bila diizinkan oleh pihak pemiliknya. Bila peminjaman itu disertai dengan penyerahan biaya sewa langsung dari pihak penyewa kepada pemilik barang aplikasi–misalnya dengan basis kuota internet – maka, kuota itu menempati kedudukan sebagai ujratu al-kali’ upah sewa dalam akad fiqihnya dan hukumnya adalah halal bagi penyedia aplikasi. Namun, dalam aplikasi game online, upah yang diterima oleh pihak provider adalah berasal dari rating kunjungan user dan jumlah unduhan aplikasinya. Sementara pihak user menyerahkan kuota internet itu kepada penyedia server aplikasi, yaitu Google play store. Alhasil, harta yang diterima pengembang aplikasi adalah berasal dari Google dan merupakan ujrah baginya yang berstatus halal. Bilamana provider memberikan koin kepada user yang bisa diterimanya dalam bentuk rupiah baca dimiliki dalam bentuk harta fisik!, maka status pemberian koin ini dapat dibaca sebagai 2 hal, yaitu Koin itu merupakan bonus, dengan catatan bila terdapat misi yang dipersyaratkan menerimanya oleh provider. Misalnya setelah user membaca sekian buku yang ditampilkan oleh provider, maka dia akan mendapatkan sekian koin. Bila polanya semacam ini, maka tidak diragukan lagi bahwa relasi akad antara provider dengan user, adalah akad ju’alah sayembara; koin diberikan berbanding lurus dengan tingkat capaian. Oleh karenanya, status koin pemberian provider terhadap user, merupakan ju’lu bonus, sehingga halal menerimanya. Koin itu merupakan hibah atau hadiah bagi user. Status hibah dan hadiah ini berlaku bilamana tidak ada ketetapan yang dipersyaratkan oleh provider, misalnya baik kalah atau menang dalam memainkan game sepakbola, pihak user akan mendapatkan bonus dari provider. Oleh karenanya, pemberian semacam termasuk bagian dari hadiah CatatanPenting Yang perlu dicatat dan penting untuk dipahami oleh user adalah bahwa kedua akad di atas, hanya berlaku khususnya bila aplikasi itu menyediakan tampilan yang bermanfaat dan tidak menyajikan tampilan atau fitur yang dilarang oleh syariat. Misalnya Menyajikan tampilan pornografi Mengajak berjudi atau Mengajak permainan spekulasi dengan jalan penyodoran harta yang dipertaruhkan kendati yang disodorkan itu merupakan poin bonus Mengajak riba Mengajak transaksi yang tidak diketahui majhul. Bila hal-hal semacam ini terdapat di dalam aplikasi tersebut, dengan ciri khas adanya taruhan yang disodorkan, meskipun taruhan itu berupa poin, namun poin itu bisa dirupiahkan, maka tak urung, bonus yang didapatkan oleh user dari hasil pemakaian aplikasi tersebut adalah termasuk harta haram disebabkan illat di atas. Bagaimana bila di dalam aplikasi itu ada fitur cara mengalahkan lawan, seumpama dalam game sepakbola, ada fitur men-tackle lawan? Misalnya lagi, dalam game warrior, ada fitur cara memusnahkan lawan. Apakah ini termasuk kecurangan? Jawabnya adalah fitur tersebut tidak masuk bagian dari kecurangan yang diharamkan oleh syara’, sebab ia merupakan bagian dari strategi permainan. Fitur yang haram adalah 1 fitur yang dari segi fisiknya sudah haram, misalnya menampilkan pornografi. Atau juga, fitur yang haram adalah 2 fitur penyerahan harta baik berupa koin atau uang elektronik, yang bisa dijadikan sebagai uang fisik, dan dipakai untuk praktik judi. Setiap koin yang didapat dan bisa dijadikan sebagai uang fisik, menandakan koin itu adalah termasuk harta. Bila koin itu kemudian dipertaruhkan dalam aplikasi, maka itu menandakan aplikasi tersebut berubah fungsi menjadi aplikasi judi. Menerimanya, hukumnya adalah haram sebab illat judinya. Wallahu a’lam bi al-shawab. Ustadz Muhammad Syamsudin, Tim Peneliti Bidang Ekonomi Syariah Aswaja NU Center PWNU Jatim
Islam membolehkan lomba berhadiah dengan sejumlah catatan Olahraga memanah ilustrasi. JAKARTA- Saat ini sudah menjadi kebiasaan orang banyak melakukan taruhan perlombaan di setiap pertandingan olahraga. Mulai dari taruhan perlombaan di pertandingan sepak bola, tinju hingga gulat gaya bebas. Namun taruhan perlombaan di cabang-cabang olahraga di atas menurut Syekh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi dalam Minhajul Muslim adalah cabang olahraga yang dilarang diadakan taruhan perlombaan. Hal ini sesuai sabda Nabi Muhammad SAW yang hanya membenarkan tiga olahraga, yakni pacuan unta, pacuan kuda dan memanah untuk diadakan perlombaan. Nabi Muhammad SAW bersabda لَا سَبَقَ إِلَّا فِي خُفٍّ أَوْ فِي حَافِرٍ أَوْ نَصْلٍ Tidak ada perlombaan kecuali dalam hewan yang bertapak kaki, yang berkuku serta memanah." HR Abu Dawud, An-Nasai dan at-Tirmidzi Merujuk hadist di atas, Islam hanya membolehkan tiga olahraga yang disebutkan Nabi untuk mengadakan perlombaan. Sementara olahraga lain seperti renang, maraton hingga cerdas cermat tidak dibolehkan. Perlu dipahami bahwa hadiah yang dibolehkan yang diberikan pada pemenang di perlombaan-perlombaan di atas adalah hadiah dari pihak ketiga bukan dari peserta lomba. Jika itu berasal dari masing-masing peserta maka hukumnya haram. Pembolehan taruhan perlombaan atas pacuan unta, pacuan kuda dan panahan dikatakan karena tiga olahraga ini berdampak pada jihad. Namun jika diqiyaskan dengan kondisi sekarang ini, kompetisi tank dan pesawat terbang bisa menjadi pengganti pacuan kuda dan unta. Sehingga menurut Syekh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi dibolehkan mengambil perlombaan atasnya karena berpengaruh dalam perang. Penyelenggara taruhan perlombaan di olahraga yang dibolehkan juga diutamakan dari pemerintah, lembaga sosial dan para donatur. Hal ini untuk menghindari berbagai subhat dan menjaga kemurnian tujuan untuk menyemangati kegiatan i'dad persiapan untuk jihad.
permainan yang diperbolehkan dalam islam