Makaia wajib fidyah dan qadha puasa ( menurut jumhur selain hanafiyyah). Namun tidak wajib membayar fidyah bagi orang menunda / belum mengganti puasa karena alasan/ uzur syar'I seperti sakit, hamil, menyusui atau masih melakukan perjalanan hingga tiba Ramadhan berikutnya, yang sepertii ini hanya diwajibkan qadha. Lihat Tabel Qodho waaF1sd. Siapakah yang harus membayar qadha’ puasa dan menunaikan fidyah? Bagaimanakah cara menunaikannya? Tulisan ini semoga bisa menjawabnya. Siapakah yang Terkena Qadha’ Puasa? Yang dimaksud dengan qadha’ adalah mengerjakan suatu ibadah yang memiliki batasan waktu di luar waktunya.[1]Adapun orang yang dikenakan qadha’ puasa adalah orang yang sakit dan sakitnya memberatkan untuk puasa, wanita hamil dan menyusui apabila berat untuk puasa, seorang musafir, juga wanita yang mendapati haidh dan nifas. Qadha’ Ramadhan Boleh Ditunda Qadha’ Ramadhan boleh ditunda, maksudnya tidak mesti dilakukan setelah bulan Ramadhan yaitu di bulan Syawal. Namun boleh dilakukan di bulan Dzulhijah sampai bulan Sya’ban, asalkan sebelum masuk Ramadhan berikutnya. Di antara pendukung hal ini adalah Aisyah pernah menunda qadha’ puasanya sampai bulan Sya’ban.[2] Akan tetapi yang dianjurkan adalah qadha’ Ramadhan dilakukan dengan segera tanpa ditunda-tunda berdasarkan firman Allah Ta’ala, أُولَئِكَ يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ وَهُمْ لَهَا سَابِقُونَ “Mereka itu bersegera untuk mendapat kebaikan-kebaikan dan merekalah orang-orang yang segera memperolehnya.” QS. Al Mu’minun 61 Mengakhirkan Qadha’ Ramadhan Hingga Ramadhan Berikutnya Syaikh Ibnu Baz menjawab, “Orang yang menunda qadha’ puasa sampai Ramadhan berikutnya tanpa uzur wajib bertaubat kepada Allah dan dia wajib memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari yang ditinggalkan disertai dengan qadha’ puasanya… Dan tidak ada kafarah tebusan selain itu. Hal inilah yang difatwakan oleh beberapa sahabat radhiyallahu anhum seperti Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma.” Namun apabila dia menunda qadha’nya karena ada udzur seperti sakit atau bersafar, atau pada wanita karena hamil atau menyusui dan sulit untuk berpuasa, maka tidak ada kewajiban bagi mereka selain mengqadha’ puasanya.”[3] Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin menganggap bahwa memberi makan kepada orang miskin karena menunda qadha’ puasa sampai Ramadhan berikutnya dapat diangggap sunnah dan tidak wajib. Dengan alasan bahwa pendapat tersebut hanyalah perkataan sahabat dan menyelisihi nash dalil yang menyatakan puasa hanya cukup diganti diqadha’ dan tidak ada tambahan selain itu.[4] Tidak Wajib untuk Berurutan Ketika Mengqadha’ Puasa Dasar dibolehkannya hal ini adalah firman Allah Ta’ala, فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ “Maka wajiblah baginya berpuasa, sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” QS. Al Baqarah 185. Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma mengatakan, “Tidak mengapa jika dalam mengqadha’ puasa tidak berurutan”.[5] Barangsiapa Meninggal Dunia, Namun Masih Memiliki Utang Puasa Dalilnya adalah hadits Aisyah, مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ “Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki kewajiban puasa, maka ahli warisnya yang nanti akan mempuasakannya. ”[6] Yang dimaksud “waliyyuhu” adalah kerabat, menurut Imam Nawawi[7]. Ulama lain berpendapat bahwa yang dimaksud adalah ahli waris[8].Namun hukum membayar puasa di sini bagi ahli waris tidak sampai wajib, hanya disunnahkan.[9] Boleh beberapa hari qadha’ puasa dibagi kepada beberapa ahli waris. Kemudian mereka boleh laki-laki ataupun perempuan mendapatkan satu atau beberapa hari puasa. Boleh juga dengan serempak beberapa ahli waris membayar utang puasa tersebut dalam satu hari.[10] Yang dibayarkan puasa di sini adalah orang yang ketika hidupnya mampu dan punya kesempatan untuk mengqadha’ namun belum dilakukan hingga meninggal dunia.[11] Pembayaran Fidyah Bagi orang yang sudah tua renta yang tidak mampu lagi berpuasa, serta orang sakit yang sakitnya tidak kunjung sembuh, maka wajib bagi mereka fidyah sebagaimana disebutkan dalam firman Allah Ta’ala, وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya jika mereka tidak berpuasa membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin” QS. Al Baqarah 184. Ibnu Abbas mengatakan, “Yang dimaksud dalam ayat tersebut adalah untuk orang yang sudah sangat tua dan nenek tua, yang tidak mampu menjalankannya, maka hendaklah mereka memberi makan setiap hari kepada orang miskin”.[12] Cara Penunaian Fidyah 1- Ukuran fidyah adalah dilihat dari urf kebiasaan yang layak di masyarakat setempat. Selama dianggap memberi makan kepada orang miskin, maka itu dikatakan sah.[13] 2- Fidyah harus dengan makanan, tidak bisa diganti uang karena inilah perintah yang dimaksud dalam ayat.[14] 3- Satu hari tidak puasa berarti memberi makan satu orang miskin. 4- Bisa diberikan berupa makanan mentah ditambah lauk atau makanan yang sudah matang.[15] 5- Tidak boleh mendahulukan fidyah sebelum Ramadhan.[16] 6- Waktu penunaian fidyah boleh setiap kali tidak puasa, fidyah ditunaikan, atau bisa pula diakhirkan di hari terakhir Ramadhan lalu ditunaikan semuanya.[17] Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik. [1] Lihat Roudhotun Nazhir wa Junnatul Munazhir, 1 58. [2] HR. Bukhari no. 1950 dan Muslim no. 1146 [3] Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, no. 15 hal. 347. [4] Lihat Syarhul Mumthi’, 6 446-447. [5] Dikeluarkan oleh Bukhari secara mu’allaq –tanpa sanad- dan juga dikeluarkan oleh Abdur Rozaq dalam Mushonnafnya 4 241, 243 dengan sanad yang shahih. [6] HR. Bukhari no. 1952 dan Muslim no. 1147 [7] Lihat Syarh Shahih Muslim, 8 25. [8] Lihat Tawdhihul Ahkam, 2 712 dan Syarhul Mumthi’, 6 451-452. [9] Lihat Syarh Shahih Muslim, 8 25. [10] Lihat Syarhul Mumthi’, 6 450. [11] Lihat Syarhul Mumthi’, 6 451. Imam Nawawi berkata, “Barangsiapa masih memiliki utang puasa Ramadhan, ia belum sempat melunasinya lantas meninggal dunia, maka perlu dirinci. Jika ia menunda utang puasanya karena ada uzur lantas ia meninggal dunia sebelum memiliki kesempatan untuk melunasinya, maka ia tidak punya kewajiban apa-apa. Karena ini adalah kewajiban yang tidak ada kesempatan untuk melakukannya hingga meninggal dunia, maka kewajiban itu gugur sebagaimana dalam haji. Sedangkan jika uzurnya hilang dan masih memiliki kesempatan untuk melunasi namun tidak juga dilunasi hingga meninggal dunia, maka puasanya dilunasi dengan memberi makan kepada orang miskin, di mana satu hari tidak puasa memberi makan dengan satu mud.” Al Majmu’, 6 268. [12] HR. Bukhari no. 4505. [13] Lihat Syarhul Mumthi’, 6 338 dan At Tadzhib hal. 115. [14] Al Muntaqo min Fatawa Syaikh Shalih Al Fauzan, 3 140. Dinukil dari Fatwa Al Islam Sual wa Jawab no. 66886. [15] Lihat Syarhul Mumthi’, 6 325-326. [16] Syarhul Mumthi’, 6 326. [17] Idem. — 6 Sya’ban 1435 H, di Pesantren Darush Sholihin Akhukum fillah Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter RumayshoCom — Segera dapatkan buku terbaru Ustadz Abduh Tuasikal “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”. Masing-masing seharga belum termasuk ongkos kirim. Hubungi via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan buku dagang nama pemesanalamatno HPjumlah buku. Sahabat MAI, apabila pada tahun ramadhan lalu kalian berhalangan melaksanakan puasa, maka kalian diwajibkan mengqodho atau membayar fidyah loh. Nah sebelum memasuki bulan ramadhan yang tinggal beberapa hari lagi ini, yuk simak tabel diatas dari 8 orang yang boleh meninggalkan puasa. 1. Anak kecil Anak kecil jika sudah baligh maka ia tidak wajib mengqodho dan tidak wajib membayar fidyah atas puasa yang ditinggalkannya. 2. Orang Gila a. Gila yang disengaja wajib meng-qodho’ saja dan tidak wajib mem-bayar fidyah. b. Gila yang tidak disengaja tidak wajib mengqodho dan tidak wajib membayar fidyah 3. Orang Sakit a. Sakit yang masih ada harapan sembuh wajib mengqodho’ jika sembuh dan tidak wajib membayar fidyah. b. Sakit yang sudah tidak ada harapan sembuh maka ia tidak wajib meng-qodho’ akan tetapi hanya wajib membayar fidyah setiap hari yang ia tinggalkan dengan 1 mud atu 6,7 ons diberikan kepada fakir miskin dengan makanan Seperti beras. 4. Lanjut Usia Orang tua lanjut usia disamakan dengan orang sakit yang tidak diharapkan kesembuhannya. Maka baginya tidak wajib mengqodho’ dan hanya wajib membayar fidyah 1 mud atau 6,7 ons diberikan kepada fakir miskin. 5. Musafir Orang yang bepergian hanya wajib mengqodho saja dan tidak wajib membayar fidyah. 6. Wanita Hamil dan Menyusui Wanita hamil dan menyusui ada tiga macam a. Wajib mengqodho’ saja jika dia khawatir akan dirinya sendiri b. Wajib mengqodho’ saja jika dia khawatir akan dirinya sendiri sekaligus khawatir keadaan anak-nya c. Wajib mengqodho’ dan membayar fidyah jika dia khawatir akan keselamatan bayinya dan tidak khawatir akan dirinya sendiri. 7. Wanita Haid Wanita haid hanya wajib mengqodho dan tidak wajib membayar fidyah. 8. Wanita Nifas Wanita Nifas hanya wajib mengqodho dan tidak wajib membayar fidyah Jangan lupa untuk ditunaikan yah! Yuk perbanyak sedekah menjelang ramadhan, sedekah makin mudah & berkah melalui

tabel qodho dan fidyah